Batam, 7 Oktober 2025 โ Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui tiga strategi utama: pemenuhan gizi, keamanan digital, dan penguatan karakter berbasis budaya. Salah satu langkah konkret adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini mengharuskan seluruh platform digital menyediakan filter konten, verifikasi usia, serta kontrol orang tua guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
โPemerintah hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang sehat dan mendidik. Teknologi harus menjadi alat pembelajaran, bukan ancaman bagi masa depan mereka,โ ujar Rudi.
Ia menjelaskan, strategi perlindungan anak juga mencakup peningkatan gizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), serta penguatan karakter bangsa lewat pelestarian budaya.
โAnak-anak perlu mendapatkan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai budaya. Literasi digital harus berjalan berdampingan dengan pendidikan karakter agar mereka tidak tercerabut dari akar budayanya,โ tambahnya.
Menurut Rudi, Diskominfo Kota Batam mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dengan memperkuat edukasi literasi digital di sekolah, komunitas, dan keluarga.
โKami ingin memastikan orang tua memahami pentingnya pendampingan digital dan anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab,โ katanya.
Dengan sinergi antara gizi, digital, dan budaya, pemerintah berharap anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, serta memiliki identitas kuat menuju Indonesia Emas 2045.
#PemkoBatam #DiskominfoBatam #SiaranPers
