Pemko Batam Dukung Upaya Kemenkominfo Berantas Judi Online

Diskominfo Batam – Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online dan aktifitas virtual negatif lainnya yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik termasuk masyarakat digital di Kota Batam. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, hingga bulan Mei 2024, hampir dua juta konten terkait judi online dan aktifitas digital negatif lainnya telah ditangani oleh Kominfo.

Dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Budi Arie menyatakan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah berhasil men-takedown 1.904.246 konten judi online. “Komitmen pemerintah adalah memberantas judi online dari sumbernya,” tegasnya.

Selama satu bulan terakhir, tepatnya sejak rapat pada 19 April 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online, atau sekitar 10.000 konten per hari. Penanganan ini dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword yang ditemukan di platform seperti Google dan Meta. Menkominfo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan teguran kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika konten judi online masih ditemukan.

Selain fokus pada konten judi online, Kominfo juga mengatasi konten phising yang tersebar di situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Ada 14.823 konten judi online di situs pendidikan dan 17.001 di situs pemerintahan,” jelas Budi Arie.

Kominfo juga telah memblokir 5.364 rekening bank dan 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, serta mengajukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Menkominfo menekankan pentingnya pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan tolok ukur dari PPATK mengenai transaksi yang masih tinggi di masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya. Pemerintah berencana membentuk satuan tugas untuk menangani judi online secara sistematis, dengan fokus pemberantasan mulai dari sisi hulu.

Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam mendukung penuh upaya Kementerian Kominfo tersebut dan akan turut serta dalam sosialisasi serta penindakan di wilayah Kota Batam, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman judi online dan aktifitas digital kategori negatif lainnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan selama ini Pemko Batam sesuai kewenangan yang dimiliki, berupaya untuk mencerdaskan pengguna teknologi digital dengan mengedukasi masyarakat Kota Batam dengan kegiatan literasi digital secara berkesinambungan.

Bagikan: