Mengenal SILH, Aplikasi Baru dari Diskominfo Batam

Media Center Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, menyelesaikan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH).

Dengan adanya SILH, maka perusahaan di Batam sudah lebih mudah melaporkan kegiatan perusahaannya yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-udang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aplikasi ini pun sudah diserahterimakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie.

Serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Jumat 22 April 2022 lalu di Kantor Wali Kota Batam.

“Sudah kita paparkan terkait aplikasi ini. Dan kami juga mengajak perusahaan di Kota Batam untuk bisa memanfaatkan aplikasi yang dapat di akses melalui website https://silh.batam.go.id,” ujar Azril, Minggu (24/4/2022).

“Aplikasi ini salah satu sistem yang dibuat oleh Tim IT Diskominfo hasil kerjasama dengan DLH Kota Batam,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendukung semua OPD yang membuat inovasi demi mendorong kemudahan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Diskominfo selalu siap membantu OPD apabila ingin berdiskusi dan membuat sistem yang dibutuhkan”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie, mengapresiasi hasil kerja sama pembangunan aplikasi SILH. Ia mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pelaporan dari perusahaan lebih mudah.

“Kami akan melakukan verifikasi serta penilaian, jadi perusahaan harus menyampaikan laporan dengan benar dan jujur”, tegasnya.

Usai serah terima, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Bimbingan teknis pengunaan SILH yang diikuti seratus peserta perwakilan perusahaan di Kota Batam yang dipimpin oleh Didi Wahyudi selaku informasi lingkungan hidup dimana yang bertindak selaku narasumber adalah tim IT Diskominfo Kota Batam, yaitu Feiby Edwardi dan Rida Utami.

Bagikan:
DD