Pernah heran kenapa setelah mengisi data di sebuah aplikasi, pesan promosi berdatangan? 📱
Atau ditelepon nomor tak dikenal yang tahu nama dan alamatmu? 😨
Itu tanda data pribadi kita tersebar tanpa disadari.
Di era digital, data pribadi adalah identitas digital.
Jika bocor, risikonya serius: penipuan online, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan akun keuangan.
Sayangnya, perlindungan data sering dianggap formalitas.
Padahal, keamanan data bukan slogan — tapi budaya: berhati-hati, menghormati privasi, dan bertanggung jawab atas informasi yang dikelola.
Untuk itu, hadir Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum hak digital warga negara, yang menegaskan:
📍 Pengumpulan data harus dengan persetujuan
📍 Pemilik data berhak tahu tujuan penggunaannya
📍 Lembaga wajib menjaga dan melaporkan jika terjadi kebocoran
Kepatuhan terhadap UU PDP adalah bentuk kepercayaan digital.
Dan di dunia digital, kepercayaan adalah aset paling berharga. 💎
Sebelum mengisi data di internet, berhenti sejenak dan tanyakan:
🔹 Apakah platform ini aman?
🔹 Apakah dataku benar-benar diperlukan?
🔹 Ke mana dataku akan digunakan?
Karena menjaga data pribadi bukan hanya tugas pemerintah,
tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia digital. 🌐
📌 Cek info keamanan siber dan tips menarik lainnya di:
tipsdiskominfobatam
TipsKeamananDigital
InfografisBatam
PemkoBatam #DiskominfoBatam #Batam #KeamananData #PrivasiDigital #UUPDP #KeamananSiber #LiterasiDigital #DataPribadi #TaatAturan #KepercayaanDigital
https://www.instagram.com/p/DSmRzcyGNH9/?img_index=4&igsh=MWVsYjloc2R1dGJzeg==




