Jaminan Keamanan Sertifikasi Elektronik

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
.
Layanan Sertifikat Elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik.
.
Berdasarkan dari Perwako Batam No 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
.
Sebagai pelaksana Persandian Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kota Batam Seksi Persandian Diskominfo Kota Batam, melaksanakan kewenangan tersebut untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik Lingkup Pemerintah Kota Batam. Diharapkan penerapan Sertifikat Elektronik dapat menunjang menjadikan Layanan (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) SPBE sebagai Layanan ANDALAN Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektronik.

Bagikan:
DD