Ayo Cegah Pencurian Data

Masih ingat gak?? Beberapa waktu yang lalu, sosial media Indonesia dihebohkan oleh adanya kasus kebocoran Data yang disebabkan oleh akun atau hacker Bjorka. Berkembangnya era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, memungkinkan data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. Oleh karena nya data pribadi wajib dilindungi.

Pada tanggal 20 September 2022 DPR RI dan Presiden Jokowi secara resmi telah mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi dan yang didalamnya memuat 72 pasal dan 15 bab. Kehadiran UU Perlindungan data pribadi ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi.

Nih, beberapa tips melindungi data yang sdh minkomi rangkum dari berbagai sumber.. simaakk guyss 👌👌

SELAMAT PAGI DAN SELAMAT BERAKTIVITAS!! 😉

Bagikan:
DD