Halloo #sobatkom
Sejak 22 September Electronic Traffic Law Enforcement atau yg kita kenal dengan ETLE telah resmi menjadi acuan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Kota Batam menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Kepri yang menerapkan ETLE.
Ada tiga titik lokasi ETLE statis di Kota Batam yaitu Simpang Traffic Light Masjid Raya di Jl. Ahmad Yani-Batam Centre, Simpang KDA, Jalan Raja Isa, dan Simpang Traffic Light Panbil Mall (Batamindo), Jalan Brigjend Katamso.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut sudah minkomi buat daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar. Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara, Manual dan Online melalui https://etle-korlantas.info/id/check-data.
Yukk ahh dibaca dulu 👌🏻👌🏻