


Diskominfo Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempublikasikan pemutakhiran data capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) per Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, memberikan imbauan penting terkait tenggat waktu pendaftaran Perlinsos bagi seluruh masyarakat Kota Batam.
”Batas akhir pendaftaran Perlinsos adalah tanggal 31 Agustus 2026. Kami mengingatkan dan mengimbau seluruh warga Kota Batam bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di database Perlinsos hingga batas waktu tersebut tidak dapat difasilitasi dalam program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah,” tegas Rudi Panjaitan di Kantor Kominfo Batam, sabtu (29/8/2026) malam.
Rudi menjelaskan, keakuratan data kependudukan dan pendataan Perlinsos berbasis NIK/IKD menjadi fondasi utama bagi Pemko Batam dalam menyalurkan berbagai jaminan serta program bantuan sosial secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Berdasarkan pemutakhiran data per 29 Agustus 2026, total Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar dalam program Perlinsos di Kota Batam telah mencapai 97.997 KK, mengalami penambahan sebanyak 2.680 KK dari data sebelumnya. Capaian ini ditopang oleh kinerja 3.210 Agen Perlinsos di lapangan yang berhasil memfasilitasi 84.273 KK, sementara 13.724 KK mendaftar secara mandiri.
Mengingat tersisa beberapa hari sebelum penutupan pada 31 Agustus 2026, Pemko Batam mengimbau seluruh warga yang belum terdaftar untuk segera menghubungi Agen Perlinsos di kelurahan masing-masing, memanfaatkan pendaftaran mandiri, atau mendatangi titik-titik pelayanan kependudukan terdekat.