Batam, 16 Oktober 2025 โ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi judi online.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa pemutusan jalur transaksi keuangan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
โPemblokiran rekening ini merupakan langkah tegas dan tepat untuk menekan peredaran judi online. Pemerintah Kota Batam sangat mendukung inisiatif ini karena dampak judi online sangat merugikan, baik secara sosial maupun ekonomi,โ tegas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi juga mengimbau masyarakat Batam untuk tidak hanya waspada, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.
โPeran serta masyarakat sangat penting. Kami mendorong warga Batam untuk memanfaatkan kanal-kanal pelaporan resmi yang telah disediakan pemerintah pusat,โ tambahnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melaporkan konten bermuatan judi online melalui situs aduankonten.id, dan mengecek atau melaporkan rekening mencurigakan melalui cekrekening.id. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan demi menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal.
Diskominfo Kota Batam akan terus melakukan edukasi digital dan mendukung langkah-langkah pengawasan ruang siber yang dilakukan Kemkomdigi bersama instansi terkait lainnya.
โIni bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat,โ pungkas Rudi.
PemkoBatam #DiskominfoBatam
