
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦-Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, Jefridin melaporkan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra terkait progres penertiban reklame di Kota Batam, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan data rekapitulasi per 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari 32 biro reklame yang berbeda.
Penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 681 titik reklame di Batam yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan.
Pemerintah Kota Batam mengapresiasi langkah kooperatif dari para pemilik usaha reklame yang telah menindaklanjuti surat pemberitahuan dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Tenggat waktu yang diberikan adalah 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan, atau sampai akhir Juni 2025. Jika tidak dipenuhi, maka reklame tersebut akan masuk dalam daftar penertiban berikutnya.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mendorong agar para pelaku usaha bisa tertib administrasi dan mendukung wajah kota yang lebih modern. Batam harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik,” katanya.
Menurut Jefridin, penertiban ini sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, yang merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan saat retret kepala daerah di Magelang, di mana Presiden menekankan pentingnya penataan kota sebagai cerminan wajah negara.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Batam untuk bertindak lebih tegas dan sistematis dalam melakukan penataan dan penertiban di Kota Batam.