๐’๐ž๐ฅ๐ž๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ญ๐ž๐ค ๐๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐ญ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ๐š๐ง ๐€๐ง๐ฃ๐š๐› ๐๐š๐ง ๐€๐๐Š ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐š๐ก๐š๐ฆ๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐Š๐ž๐ญ๐ซ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐€๐’๐ ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐€๐ฉ๐ฅ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐’๐ข๐ฆ๐จ๐ง๐š

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka acara Bimtek Pemuktakhiran Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan Aplikasi Simona di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025 di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota, Selasa (20/05/2025). Melalui Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam melakukan pemutakhiran Anjab dan ABK menggunakan aplikasi SIMONA di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terhadap Permendagri Nomor. 35 tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Anjab ABK dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Narasumber pada kegiatan ini Kandi Istriningsih, S.Si, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi Dan Tata Laksana Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri Ri.

โ€œIni merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penataan dan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan Pelaksana,โ€ ujar Jefridin.

Berdasarkan nomenklatur Permenpan RB, jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator dan Teknisi. Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Dan teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Menpan RB tersebut, masing-masing instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan. Sesuai kebutuhan organisasi menjadi 198 nomenklatur jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pns Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

โ€œPengembangan dan penataan jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan penyusunan Anjab ABK menjadi hal yang sangat penting. Tidak hanya untuk penyusunan kebutuhan ASN, namun juga terkait dengan pemberian reward Bapak/Ibu melalui kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dengan seksama,โ€ pesannya.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Bagikan: