๐๐ž๐ซ๐œ๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐Š๐จ๐ฉ๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š/๐Š๐ž๐ฅ๐ฎ๐ซ๐š๐ก๐š๐ง ๐Œ๐ž๐ซ๐š๐ก ๐๐ฎ๐ญ๐ข๐ก, ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐ƒ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐Œ๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐’๐š๐ญ๐ ๐š๐ฌ, ๐ƒ๐ข๐ค๐ž๐ญ๐ฎ๐š๐ข ๐Ž๐ฅ๐ž๐ก ๐–๐š๐ฅ๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menggesa Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Satuan tugas terdiri dari satuan tugas Nasional, satuan tugas Provinsi dan satuan tugas Kabupaten/Kota.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025 yang Diserangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (19/05/2025). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti agenda tersebut secara virtual di Ruang Rapat Setda Lantai II Kantor Wali Kota Batam.

โ€œUntuk susunan keanggotaan satuan tugas Kabupaten/Kota, Ketua Bupati/Wali Kota, Wakil Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Sekretaris Satgas Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Anggota Pejabat pimpinan tinggi pratama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,โ€ kata Jefridin menyampaikan arahan Menteri Zulkifli Hasan.

Menurutnya Pemerintah Kota Batam akan segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Batam. Susunan keanggotaan, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan tugas Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Kota Batam.

Adapun tugas satuan tugas akan mengkoordinasikan kebijakan dengan Kementerian/Lembaga, memastikan terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan, melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan koperasi dan memberikan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha dan penguatan SDM.

โ€œSatuan tugas Kabupaten/Kota akan melaporkan ke satuan tugas Provinsi minimal satu kali per tujuh hari,โ€ ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya Koperasi Merah Putih ini, perekonomian di desa dapat makin maju. Keberadaan koperasi desa ini memberikan akses yang luas terhadap desa dan diharapkan nanti desa ini bisa tumbuh ekonominya dan menjadi lebih maju.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Bagikan: