
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuka Workshop Advokasi Dan Pendampingan โWajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolahโ di Kota Batam. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah digelar di ruang rapat Embung Fatimah, Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bunda PAUD Kota Batam diwakili, Erdawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam diwakili Kabid PAUD, Anisa, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam diwakili, Hambali.
โAtas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami menyambut baik karena momentumnya bertepatan dengan penyusunan RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Sehingga program ini dapat dimasukkan agar dapat ditindaklanjuti,โ paparnya.
Jefridin juga mendukung berdirinya satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri di tiap kelurahan. Pendirian PAUD negeri ini diharapkannya dapat disesuaikan dengan standar nasional. Mulai dari sarana prasarana, tenaga pengajar hingga kurikulum yang akan diajarkan.
โDirencanakan dengan matang, jika memang belum bisa secara serentak mendirikan PAUD negeri, dirikan secara bertahap. Mari Kita wujudkan Pendidikan pra sekolah yang sesuai dengan standar nasional untuk terciptanya generasi emas,โ ujarnya.
Tim Kerja Direktorat PAUD Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kemdikdasmen Agustinus Budi Pramono menyampaikan โWajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolahโ mengacu pada kebijakan pendidikan di Indonesia yang menyatakan bahwa setiap anak usia 5-6 tahun wajib mengikuti pendidikan prasekolah PAUD selama satu tahun sebelum masuk ke sekolah dasar.
โKebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki fondasi yang kuat untuk belajar dan berkembang sebelum memasuki pendidikan formal,โ ujarnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina